"Permohonan cekalnya sudah ada, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti setelah diteliti kelengkapan permohonan tersebut sebagaimana dimaksud UU Keimigrasian," kata Dir II Sospol Jamintel Hindiana saat dihubungi wartawan, Jumat (20/1/2012).
Sementara itu, menurut Jampidsus Andi Nirwanto, proses pencekalan sudah dilakukan. Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jamintel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) berinisial IA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3,8 triliun. IA dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaringan 3G.
"Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan No Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka inisial IA," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta.
IA belum ditahan dan belum pernah diperiksa. Kejagung sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
Noor menjelaskan, IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 dinilai tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
(ndr/gah)











































