Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 3,8 T, Eks Bos IM2 Dicekal

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 3,8 T, Eks Bos IM2 Dicekal

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2012 16:02 WIB
Jakarta - Kejagung menetapkan mantan Dirut IM2 IA sebagai tersangka dugaan korupsi jaringan 3G. Kejagung pun sudah melakukan upaya pencekalan atas IA.

"Permohonan cekalnya sudah ada, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti setelah diteliti kelengkapan permohonan tersebut sebagaimana dimaksud UU Keimigrasian," kata Dir II Sospol Jamintel Hindiana saat dihubungi wartawan, Jumat (20/1/2012).

Sementara itu, menurut Jampidsus Andi Nirwanto, proses pencekalan sudah dilakukan. Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jamintel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diproses, yang jelas saya sudah tanda tangan untuk meminta (jamintel) agar dilakukan pencekalan," jelasnya di Kejagung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) berinisial IA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3,8 triliun. IA dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaringan 3G.

"Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan No Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka inisial IA," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta.

IA belum ditahan dan belum pernah diperiksa. Kejagung sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.

Noor menjelaskan, IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 dinilai tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

(ndr/gah)


Berita Terkait