KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap DPRD Seluma Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap DPRD Seluma Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2012 15:37 WIB
KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap DPRD Seluma Jadi Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra menjadi tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Ia diduga memberikan suap kepada anggota dewan.

"Dalam pengembangan penyelidikan kasus Bupati Seluma, KPK meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka AA, Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai," tutur Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/10/2012).

Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat.

Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara.

(fjp/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini