"Dalam pengembangan penyelidikan kasus Bupati Seluma, KPK meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka AA, Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai," tutur Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/10/2012).
Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara.
(fjp/aan)










































