Polisi Tetap Tahan Abdul Waris

Ajukan Kasasi

Polisi Tetap Tahan Abdul Waris

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2004 13:49 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan tersangka gula impor ilegal, Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud Abdul Waris Halid. "Upaya kita kalau memang memungkinkan kita akan upaya kasasi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (27/7/2004). Dalam proses kasasi itu, Mabes Polri akan tetap menahan adik Nurdin Halid itu. Abdul Waris dijerat dengan pasal 263 KUHP dan UU Korupsi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Dengan ancaman itu, sesuai pasal 21 KUHAP UU nomor 8 tahun 1981, penyidik berwenang melakukan penahanan.Pengadilan memenangkan praperadilan Abdul Waris dengan alasan polisi tak berwenang menyidik kasus impor. Kasus itu sesuai UU no X tahun 1995 tentang kepabeanan merupakan wewenang Bea Cukai.Menanggapi hal itu, Suyitno menyatakan, polisi tak hanya menyidik impor ilegal namun juga menyidik tindak pidana ekonomi, pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi."Kita juga melakukan penyidikan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan dia bisa memasukkan gula secara ilegal juga dengan tindak pidana korupsi karena dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara," kata Suyitno. (iy/)


Berita Terkait