"Kita awasi apakah anaknya benar-benar disekolahkan. Minimal absennya 80 persen kehadiran. Kita monitor juga benar tidak anaknya dibawa ke Posyandu," ujar Sekretaris Eksekutif tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto, di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/1/2012).
Bambang menjelaskan, berbeda dengan BLT yang tidak diawasi penggunaannya, BLT bersyarat ini terus dimonitor oleh tim pendamping guna memastikan penggunaannya sesuai untuk pendidikan dan kesejahteraan keluarga miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, penerima BLT bersyarat adalah keluarga yang masuk dalam kategori keluarga miskin. Salah satu kriterianya pengeluaran per orang Rp 243 ribu setiap bulannya. Program seperti ini sudah digulirkan sejak tahun 2007.
"Kita masih kesulitan untuk mencari pendamping keluarga," katanya.
(rdf/mok)











































