"Renovasi ruang Badan Anggaran dapat dijadikan acuan untuk ruang AKD lainnya," begitu bunyi keputusan nomor 1, huruf (d) butir ke 2 dari rapat BURT DPR tanggal 9 Desember 2011 lalu.
Demikian keputusan yang diambil BURT DPR tetang laporan Panja BURT nomor 040/BURT/R.PLENO/MS.II/12/2011 pada tanggal 9 Desember 2011, tanda awal dimulainya pengerjaan renovasi Banggar. Keputusan ini diteken Ketua BURT Pius Lustilanang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyepakati proyek percontohan itu, BURT juga mengambil sejumlah keputusan seperti proyek teknologi informasi DPR, pengembangan perpustakaan DPR, juga mengenai program aspirasi dengan penyediaan dana aspirasi.
BURT juga menyepakati akan menggelar workshop sebelum proyek dijalankan. Namun sampai saat ini workshop-nya tidak digelar. Bahkan sampai ruang Banggar Rp 20 miliar siap digunakan.
Selain itu BURT juga menyepakati kunjungan kerja ke parlemen negara lain. "BURT perlu melakukan kunjungan kerja ke parlemen negara lain untuk mempelajari bentuk pengelolaan progam aspirasi," demikian keputusan tersebut
Sayangnya pihak-pihak yang disebut dalam surat itu, baik dari Kesekjenan ataupun dari BURT belum ada yang bersedia berkomentar.
(van/ndr)











































