Tersangkut Dugaan Korupsi Rp 3,8 T, Eks Bos IM2 Jadi Tersangka

Tersangkut Dugaan Korupsi Rp 3,8 T, Eks Bos IM2 Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2012 14:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) berinisial IA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3,8 triliun. IA dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaringan 3G.

"Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan No Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka inisial IA," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (20/1/2012).

IA belum ditahan dan belum pernah diperiksa. Kejagung sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor menjelaskan, IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 dinilai tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

"Tapi PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan PT Indosat. IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi dia menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah," terangnya.

Untuk diketahui, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan Indosat yang ikut dalam tender itu. Dan IM2 adalah anak perusahaan dari Indosat.

(ndr/nrl)


Berita Terkait