"Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan No Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka inisial IA," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
IA belum ditahan dan belum pernah diperiksa. Kejagung sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan PT Indosat. IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi dia menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah," terangnya.
Untuk diketahui, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan Indosat yang ikut dalam tender itu. Dan IM2 adalah anak perusahaan dari Indosat.
(ndr/nrl)











































