L tiba di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (20/1/2012), pukul 11.15 WIB. L datang dengan didampingi kuasa hukumnya dari Pos Advokasi dan Kepedulian Terhadap Anak (PAKTA), Sri Hartini.
L tampak mengenakan baju dan kerudung merah marun. L juga tampak sehat. Tidak terlihat wajah sedih dari raut muka L. Saat ditanyai wartawan tujuan kedatangan L ke Polda, ia hanya membisu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
L dan Sri serta seorang pria lagi dari PAKTA lalu berjalan meninggalkan wartawan menuju ruang Reskrimum Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui L diambil dari sebuah panti asuhan di kawasan Tangerang sekitar Juli 2011 lalu. L diambil oleh seorang dokter dengan tujuan hendak mengadopsi. Namun sesampainya di rumah sang dokter, L malah dijadikan pembantu.
L juga mendapat kekerasan dari Ny S. Bahkan parahnya L dipukuli hingga babak belur tanpa alasan yang jelas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu (14/1) kemarin.
Ny S dilaporkan atas dugaan Pasal 13 jo Pasal 79 jo Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
(gus/nwk)










































