"Ada pula, lagi-lagi dalam era kebebasan sekarang ini yang dengan mudah menuduh telah terjadi pelanggaran HAM berat. Sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat. Gross violation of humanrights. Benarkah?" kata SBY.
Hal itu dikatakan SBY saat memberi pengarahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2012 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (20/1/2012). Hadir dalam acara Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri bidang Polkam.
SBY menjelaskan, dalam hukum nasional dan internasional, yang dinamakan pelanggaran HAM berat di seluruh dunia adalah genocide dan crimes against humanity. Dua pelanggaran HAM itu ada aturan, ketentuan dan kriterianya masing-masing.
SBY bercerita, pelanggaran HAM berat adalah sebagaimana yang pernah terjadi di banyak negara seperti Bosnia dan Herzegovina, Kamboja dan negara-negara di Afrika.
"Saya pernah bertugas di Bosnia, di Herzegovina, memang ada pelanggaran HAM berat di sana. Kita pernah mendegar pelanggaran HAM berat di Kamboja, di Afrika dan di tempat-tempat yang lain, baik itu genocide maupun crimes against humanity. Dengan korban yang besar berada di mana-mana. Justru yang melakukan negara dan seterusnya," kata SBY.
SBY mengatakan, meski yang terjadi di negara ini jauh dari apa yang disebut pelanggaran HAM berat, aparat hendaknya tetap mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas.
Terkait dengan hal itu, SBY juga mengimbau khususnya kepada pihak kepolisian agar melakukan komunikasi dan tugas kehumasan yang efektif. Dalam banyak kejadian, kata SBY, ia kerap menerima SMS dari masyarakat yang merasa belum mendapatkan penjelasan yang gamblang tentang suatu hal.
"Kadang juga saudara-saudara sudah menjelaskan, media tidak memuat seluruhnya. Ulangi-ulangi lagi dengan berbagai cara sehingga masyarakat tahu dengan gamblang, tidak bingung dan tidak bercuriga," ujarnya.
SBY melanjutkan, kalau ada pengaduan atau pernyataan terbuka misalnya telah terjadi tindak kejahatan di daerah tertentu, maka aparat hendaknya memberikan respons yang baik.
"Terima aduan itu dan tindaklanjuti. Lakukan investigasi benar atau tidak benar. Kalau memang masih terjadi atasi, kalau sudah lewat lakukan investigasi. Itu penting untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat tidak ada kejahatan yang dibiarkan di negara ini," ujarnya.
"Tapi kalau ada aduan dan statement yag terbuka, diliput media massa, tapi tidak mengandung kebenaran, apalagi mengandung rekayasa, jangan dibiarkan. Lakukan penjelasan yang benar agar masyarakat tahu duduk persoalan yang sebenarnya," pintanya.
(lrn/mok)











































