Putusan ini diambil pada tanggal 18 Januari 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Roosdarmani (ketua majelis), A. Sobari, Zahrul Rabain, As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi dengan nomor Putusan 51/Pid/Tpk/2011/PT.DKI.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 75 juta subsidair satu bulan kurungan," kata juru bicara PT DK, Ahmad Sobari, kepada detikcom, Jumat (20/1/2012).
Menurut Sobari, hukuman bagi Abu Bakar diperberat karena kejahatan korupsi yang dilakukan bersama-sama. Abu Bakar terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Abu Bakar didakwa melakukan korupsi dana Biaya Operasional Direksi (Biopsi) Perum Peruri tahun anggaran 2002-2007. Dia divonis 1 tahun 6 bulan dan uang denda Rp 75 juta serta uang pengganti Rp 332 juta.
(mad/aan)











































