SBY: Banyak yang Latah Tuduh Negara Lakukan Pembiaran

SBY: Banyak yang Latah Tuduh Negara Lakukan Pembiaran

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2012 11:02 WIB
 SBY: Banyak yang Latah Tuduh Negara Lakukan Pembiaran
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan banyak pihak latah menuduh negara melakukan pembiaran konflik di masyarakat di era demokrasi ini. SBY berpendapat, kenyataannya tidak demikian.

"Memang di negeri ini, lagi-lagi di era demokrasi, keterbukaan dan kebebasan, yang sedang mencari bentuk kematangannya, suka ada yang latah, sedikit-sedikit negara dituduh melakukan pembiaran. Betulkah?" kata SBY.

Hal itu dikatakan SBY saat memberi pengarahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2012 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (20/1/2012). Hadir dalam acara Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri bidang Polkam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SBY menegaskan, apabila negara melakukan pembiaran artinya negara tidak peduli terhadap konflik yang ada di masyakarat.

"Kalau namanya pembiaran itu ya dibiarkan. Tidak peduli. Barangkali kebijakannya pun mengarah ke situ, termasuk Polrinya dan dalam keadaan ekstrim ya, termasuk tentaranya. Kalau memang dibiarkan, tidak peduli jatuh korban jiwa, rusak negaranya, penghacuran di sana-sini, memang itu berat, negara dituduh melakukan pembiaran," kata SBY.

Hal itu, kata SBY, tentu tidak terjadi di negara ini. Negara sering dituduh melakukan pembiaran jika penanganan aparat kepolisian di satu dua kasus tidak cepat, tepat dan tidak tuntas.

"Kalau kurang cepat, kurang tepat dan tidak tuntas, bisa saja orang bicara oh kok dibiarkan. Berarti Polri melakukan pembiaran, negara juga dianggap demikian," kata SBY.

Karena itu, SBY mengimbau, jangan sampai ada kesan di masyarakat Polri melakukan pembiaran. Dalam menangani huru-hara dan kerusuhan, SBY meminta Polri menghindari jatuhnya korban jiwa dan tindakan yang eksesif yang berpotensi melanggar hukum.

"Namun jika memang terjadi pelanggaran hukum dari mereka yang main hakim sendiri, lanjutkan proses hukum itu. Jangan dianggap selesai," tegasnya.

(lrn/aan)


Berita Terkait