"Yang paling penting, setelah vonis bebas ini, mengembalikan hak-hak terdakwa. Kita minta nama dia dipulihkan dari kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," jelas M Solihin, pengacara Abdul Malik, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/1/2012).
Solihin juga meminta kliennya bisa diterima kembali di kesatuannya, tempat di mana dia bekerja. "Dia kan anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istrinya tidak jemput, keluarganya ada di Tangerang. Ini memang di luar dugaan kita, sehingga keluarganya juga tidak ikut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, seorang polisi yang dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan bisa dipulihkan namanya dan dikembalikan ke satuannya lagi bila sudah mendapat putusan yang inkracht.
"Itu kan proses, apabila seseorang dengan kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah atau tidak bersalah itu ada proses. Kalau tidak bersalah harus dipulihkan namanya dan dikembalikan ke satuannya kalau memang sudah ada kekuatan hukum yang tetap, kecuali pihak yang bertikai mengajukan upaya hukum lainnya," jelas Rikwanto saat dihubungi secara terpisah.
(mei/nrl)











































