KPK Kembali Periksa Wa Ode

KPK Kembali Periksa Wa Ode

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2012 09:40 WIB
KPK Kembali Periksa Wa Ode
Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan perdana pagi, Senin (16/1) kemarin, penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Wa Ode Nurhayati hari ini. Politisi PAN itu akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangunan kawasan transmigrasi pada awal 2011.

"WON hari ini dipanggil sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Jumat (21/1/2012) pagi.

Wa Ode dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama, Wa Ode Nurhayati, menyangkal keterlibatannya dalam kasus itu karena tidak memiliki kewenangan. Dia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.

"Anggota Badan Anggaran seperti saya itu tidak punya kewenangaan mengalokasikan anggaran, karena tugas itu ada di pemerintah dan terkait dengan dana PPID di tahun 2011 teman-teman media pasti masih ingat kejadiannya yang mengalokasikan bukan saya tapi 4 pimpinan Banggar," ujar Wa Ode yang tampil dengan kerudung hitam.

Wa Ode enggan menjelaskan lebih detail soal 4 pimpinan Banggar tersebut, termasuk kemungkinan mereka kecipratan dana dari proyek. Yang jelas, fakta itu sudah disiapkan dan akan disampaikan pada penyidik KPK dalam pemeriksaan berikutnya.

"Itu urusan KPK dan pimpinan banggar," tegasnya.

Ditanya lebih jauh soal dugaan transaksi uang yang dilakukan di Bank Mandiri cabang DPR terkait proyek tersebut, Wa Ode membantahnya. Dia memastikan transaksi keuangan dilakukan secara normatif.

"Kalau transaksi saya baru di Bank Mandiri baru di tahun 2009-2011 karena memang saya baru buka rekening baru di situ di tahun itu, sebelumnya rekening saya di bank lain," ungkapnya.

Wa Ode sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah.

Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

(fjr/mpr)



Berita Terkait