Ba'asyir Harus Dibebaskan

Pesantren Ngruki:

Ba'asyir Harus Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2004 12:21 WIB
Solo - Sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No 16 Tahun 2003 tentang Perpu No 2 Tahun 2002 mengenai asas retroaktif pada kasus bom Bali, Pesantren Al-Mukmin Ngruki mendesak agar Ba'asyir segera dibebaskan. Jika hal itu tidak dilakukan, semakin kentara motif kepentingan penahanan itu.Hal itu disampaikan Direktur Pesantren Al-Mukmin Ustadz Wahyuddin kepada detikcom, Selasa (27/7/2004). Menurut dia, sejumlah tuduhan, termasuk tindak melakukan makar yang disangkakan kepada Ba'asyir telah disidangkan di persidangan sebelumnya dan tidak terbukti.Sedangkan sangkaan sebagai otak peledakan bom Bali tidak mungkin disidangkan karena adanya pembatalan UU oleh MK tersebut. "Kalau sudah tidak mungkin dituntut lagi ya harus segera dilepas. Kalau hal itu tidak dilakukan maka akan semakin gamblang bahwa penahanan Ustadz Abu itu hanya untuk menyenangkan bos mereka yaitu Amerika Serikat," ujarnya."Ada banyak indikasi bahwa Ustadz Abu hanya dikorbankan untuk kepentingan memuaskan asing. Kami sudah mendengar bahwa beliau minimal akan dikenai hukuman 10 tahun lagi. Jika UU-nya sudah dibatalkan dan beliau tetap ditahan dan dikenai hukuman berat, maka semua itu hanya akan semakin menunjukkan bahwa beliau dijadikan korban kepentingan politik dan kepentingan," lanjutnya.Kasus pembatalan UU No 16 Tahun 2003 oleh MK itu, dalam pandangan Wahyuddin, memperlihatkan adanya ketidakkompakan aparat penegak hukum di tanah air. Masing-masing pihak ingin menampilkan otoritas dan arogansinya sehingga tidak ada harmonisasi. Kondisi yang demikian dinilai akan sangat merugikan rakyat karena tidak adanya kepastian hukum.Pernyataan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga dinilai oleh Wahyuddin sebagai cermin arogansi tersebut. Yusril sempat melontarkan pendapat bahwa pembatalan UU akan mempersulit penegak hukum dalam menguak seluruh jaringan yang terkait dengan peledakan bom Bali. Wahyuddin menilai asas ketaatan hukum pada diri Yusril bisa dipertanyakan dengan pernyataan itu.Karena itulah, langkah terpenting saat ini yang harus segera dilakukan agar penegakan hukum di tanah air bisa diselamatkan, menurut dia adalah segera membebaskan Ba'asyir. Sebab sudah tidak ada alasan lagi menahan Ba'asyir dengan dasar sebuah UU yang telah dibatalkan pemberlakuannya. "Ini bukan tuntutan tanpa dasar, tapi sesuai asas hukum positif yang wajib dipatuhi oleh siapa pun. Kalau pemerintah dan aparatnya tetap bersikeras menahan beliau maka semakin benarlah dugaan kita selama ini bahwa penahanan beliau lebih bernuansa politik dan kepentingan dan bukan kasus kriminal. Penahanan itu cenderung untuk memuaskan opini yang dipesankan oleh Amerika," tudingnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads