"Ke empat tersangka saat ini ditahan di Polres Timika," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Gedung PTIK, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Saud mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada 24 Desember 2011. Awalnya polisi mencurigai gerak-gerik tersangka A alias N (26) yang berangkat dari Ambon dengan menumpang kapal Pelni. Polisi melakukan pengintaian kepada tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menjual senjata rakitan berupa senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek. Berarti dua senjata rakitan," jelasnya.
Dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan, 1 laras pendek dan panjang, 61 butir peluru. Atas keterangan tersangka, senjata tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta.
"Kasus ini sedang dikembangkan di Polres Timika, Polda Papua," ungkapnya.
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(mpr/mpr)











































