"Dua tersangka dengan inisial DA dan MR alias Madon. Ditangkap tadi siang," kata Kapolsek Tanah Abang, Johanson R Simamora, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (19/1/2012).
Kejadian bermula, saat tersangka melancarkan aksinya di Blok G, lantai 3, Pasar Tanah Abang, pada Selasa (17/1) malam. Pelaku menodongkan senjata tajam kepada karyawan pasar yang bernama Kodir dan Astolani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johanson, kerugian kedua korban ditaksir sekitar Rp 800 ribu. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya, yang ikut berperan dalam penodongan tersebut.
"Masih kita kejar 1 orang lagi dengan inisial AL," sambungnya.
Atas perbuatan keji tersebut, DA dan MR dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(mpr/mpr)











































