Saksi Tubagus: Irzen Octa Meninggal di Ruang Cleo

Saksi Tubagus: Irzen Octa Meninggal di Ruang Cleo

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2012 21:09 WIB
Jakarta - Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap nasabah Citibank, Irzen Octa dengan terdakwa Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Baskara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang mengagendakan mendengar keterangan Tubagus Surya Kusuma, yang merupakan saksi kunci atas kasus tersebut.

Dalam kesaksiannya, Tubagus yang mengenakan kemeja hitam ini mengatakan saat ia tiba di Ruang Cleo, tubuh Irzen meninggal tergeletak di lantai.

"Saat saya tiba di ruang Cleo, tubuh Irzen sudah tergeletak di lantai. Kemudian saya periksa denyut nadinya sudah tidak ada dan kuku kakinya sudah hitam," kata Tubagus dalam persidangan di depan Ketua Majelis Hakim Maman Ambari, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (19/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubagus menjelaskan, pada saat kejadian, ia dan Irzen berjanji untuk bertemu. Namun, karena tidak ada kabar Tubagus menghubungi ke telepon genggam korban.

"Saya telepon dan sms tidak dibalas, lalu pada pukul 12.50 WIB ada telepon dari nomor Irzen Okta. Ia mengaku bernama Arief Lukman dan mengatakan Irzen pingsan di lantai 5 Citibank," ujarnya.

Kemudian Tubagus langsung menuju kantor Citibank di Menara Jamsostek. Ia diantar satpam menuju ruang Cleo di lantai 5 dan menemukan tubuh Irzen telah tergeletak di lantai.

Lalu, Tubagus langsung menelepon ambulance untuk meminta pertolongan. Saat hendak diangkat ke kursi roda, kaki kanan korban sudah tidak bisa ditekuk.

"Kepala belakang bonyok dan ada darah mengental di hidung. Selain, itu juga ada bercak darah pada gorden dan tembok. Lalu korban dinaikan ke mobil dan diantar ke rumah sakit," jelasnya.

Menanggapi kesaksian ini,kuasa hukum terdakwa, Luthfie Hakim menyangsikan pernyataan Tubagus. Menurut Luthfie, keterangan tersebut menyimpan kebohongan.

"Keterangannya itu seperti yang pernah saya katakan itu banyak bohongnya. Tadi dia mengatakan Arief tidak membantu menolong, padahal dalam BAP ia membantu menggosokan balsem. Mengenai bercak darah di dinding dan di tembok dia tetap ngotot padahal JPU saat sidang di tempat kemarin jelas-jelas mengatakan tidak ada bercak darah," kata Luthfie membela kliennya.

"Kemudian mengenai keterangan dia yang mengatakan Irzen sudah meninggal, padahal kan kerjaan dia cuma telepon-telepon doang, yang meriksa orang lain. Jadi kesaksian bohong sekali. Kita meminta dia ditahan karena memberikan keterangan palsu tapi tadi hakim bilang ya sudahlah," ungkap Luthfie.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads