"Majelis hakim memutuskan AKP Abdul Malik tidak terbukti melakukan tindakan pidana Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 seperti yang didakwakan terhadap tersangka," ujar M Solihin selaku pengacara Abdul Malik saat dihubungi detikcom, Kamis (19/1/2012).
Sidang putusan yang diketuai oleh majelis hakim Jesayas Tarigan di PN Jakarta Timur, Kamis (19/1/2012). Sementara selaku Jaksa Penuntut Umum yakni Suwarni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CCTV juga tidak menggambarkan terdakwa memberikan perintah kepada Aipda Sugito untuk mengambil barang bukti. Yang terbukti dari rekaman CCTV adalah Bahri serahkan barbuk ke Sugito. Dan keterangan Sugito dibantah Kompol Wahyu dan AKP Mulyono," jelasnya.
Sementara itu, jaksa Suwarni menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim. Pihaknya mengajukan langsung mengajukan kasasi.
"Iya, kita ajukan kasasi. Kita masih ada upaya hukum dan tuntutan kita itu kan 14 tahun penjara, masa divonis bebas?" ujar Suwarni saat dihubungi secara terpisah.
Kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar berinisial FB di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011 lalu. Tersangka kedapatan menyimpan 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan ineks seberat 400 gram di dalam mobil Honda Jazz miliknya.
Dari keterangan FB, ia mengaku bahwa barang bukti sejenis ada di rumah Aipda Sugito. Kemudian tim yang dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh AKBP Krisno menggeledah rumah Aipda Sugito di Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan ratusan gram bahan baku ekstasi berikut peralatannya dan ratusan gram sabu.
Dari keterangan Aipda Sugito, kemudian berkembang ke tersangka Brigadir Bahri Aprianto, AKP Abdul Malik, Kompol Wahyu dan AKP Mulyono.
(mei/nwk)











































