"Kita belum mau komentar itu, nanti pada waktunya kita akan tanggapi," ujar Sekretaris Rektorat UI Devie Rachmawati kepada detikcom, Kamis (19/1/2012).
Devie mengatakan pihaknya tidak mau menanggapi hal tersebut karena belum mendapatkan salinan hasil audit BPK yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri belum bisa dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat yang dikirim belum dibalas.
Sebelumnya diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigasi pengeloaan dana Universitas Indonesia (UI) ke DPR. Anggota BPK Rizal Jalil sejumlah proyek di UI berpotensi merugikan negara Rp 41 miliar
"Ada potensi kerugian negara dalam perjanjian kerjasama rektor UI dengan PT NLLU menyangkut bangunan di Jl Pegangsaan Timur yang tidak diatur sepengetahuan Menkeu dan merugikan negara Rp 41 miliar,"tutur Rizal.
Selain itu rektor UI juga dinilai tidak cermat dalam kerjasama menyangkut rumah sakit pendidikan UI. Biaya penyelenggarannya membengkak dan merugikan negara Rp 4 miliar.
"Juga menyangkut ketidakcermatan rektor UI dalam kerjasama rumah sakit pendidikan yang tidak sesuai jadwal sehingga mengakibatkan kerugian negara karena UI harus membayar denda 35 ribu yen atau kalau dirupiahkan Rp 4 miliar," beber Rizal.
(mpr/ndr)










































