"Menyatakan terdakwa Visca Lovitasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Mien menjelaskan, hal yang memberatkan adalah karena Visca telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih memiliki anak balita yang butuh perhatian terdakwa, dan memiliki suami yang dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya JPU menuntut Visca dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Visca dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a,b,d,f dan pasal 5 ayat 1 UU/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 265 KUHP.
Ia juga dinilai terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 265 KUHP.
(asp/asp)











































