Mayjen Pranowo Divonis Kasus Priok 10 Agustus
Selasa, 27 Jul 2004 12:01 WIB
Jakarta - Vonis terhadap mantan Komandan Pomdam Jaya Mayjen Pranowo dijadwalkan pada 10 Agustus 2004, terkait kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok.Keputusan jadwal ditetapkan setelah pengadilan HAM Ad Hoc selesai memeriksa seluruh proses perkara terhadap Pranowo, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2004).Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andriani Nurdin. Materi sidang adalah mendengarkan duplik dari tim kuasa hukum Pranowo yang dikoordinatori oleh Yan Juanda Sahputra.Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Pranowo menolak seluruh dalil yang pernah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rusmanhadi dalam repliknya.Menurut tim kuasa hukum, terdakwa tidak pernah memberikan arahan atau perintah kepada bawahan sebagai suatu kebijakan untuk melakukan penyiksaan terhadap tahanan kasus Tanjung Priok, yang dititipkan di ruang tahanan Guntur dan Cimanggis, yang berada di bawah kendali Pomdam Jaya.Dengan bukti tersebut, lanjut tim kuasa hukum, berarti tudingan jaksa yang menyatakan adanya tindakan yang dilakukan secara meluas dan sistematis untuk melakukan penyiksaan terhadap tahanan Tanjung Priok sama sekali tidak terbukti.Terdakwa, kata tim kuasa hukum, tidak pernah mendapatkan laporan dari bawahannya tentang adanya penyiksaan terhadap tahanan Tanjung Priok di Pomdam Jaya. Dengan demikian tidak dapat dikatakan kalau Pranowo bisa dikenakan pertanggungjawaban komando dalam perkara tersebut.
(sss/)











































