"Kasus pencurian pisang di Cilacap Jateng dihentikan penuntutannya berdasarkan SKPP No: B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012," jelas Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Kamis (19/1/2012).
Noor menjelaskan, alasan akal kurang sempurna didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolo Reni Kusumawardani dari RSUD Cilacap. Keputusan penghentian penuntutan ditandatangani Kajari Cilacap Sulijati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuatno dan Topan sebelumnya tertangkap basah oleh warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, saat sedang mencuri sebanyak sembilan tandan pisang pada 11 November 2011 sekitar pukul 10.00 WIB. Oleh warga mereka langsung digelandang ke kantor kepolisian Sektor Kesugihan, Cilacap.
Kuatno yang diduga menderita keterbelakangan mental menjadi tahanan kepolisian dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap. 2 Pekan lalu penahanan keduanya ditangguhkan.
Dalam kasus ini kuatno dijerat oleh polisi dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dan surat penangkapan Kuatno telah di terima keluarga pada 13 November 2011 lalu. Meskipun sudah ada surat perdamaian dari pemilik kebun pisang, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
(ndr/gah)










































