"Kalau disebut merusak, apanya yang merusak," jelasnya usai mengikuti rapat kerja pemerintah di Gedung JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).
Dipo mempersilakan wartawan mempertanyakan posisi wamen dalam struktur kepegawaian pada menteri hukum dan HAM. Dia sendiri melihat tidak ada masalah dengan poisi wamen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menggelar uji materi Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berikut isi pasal tersebut:
"Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat
wakil Menteri pada Kementerian tertentu."
Posisi Wamen ini jadi masalah karena dianggap merusak sistem kepegawaian. Wamen seharusnya tidak perlu dilantik oleh presiden karena tugasnya membantu kerja menteri, bukan presiden.
(her/gah)










































