"Menghukum terdakwa selama 3 tahun 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Kusno di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis, (19/1/2012).
Apabila tidak bisa membayar denda, Ismail dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Hal yang meringankan, Ismail masih muda, tidak pernah dipenjara dan mempunyai tanggungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail, yang menikahi adik kandung Malinda, Visca Lovitasari, dinilai terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dana nasabah yang ditransfer Inong Malinda Dee.
Ismail dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, d UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ismail terbukti menerima dana nasabah Citibank yang ditransfer oleh Malinda Dee yang diduga hasil penggelapan dana nasabah Ciibank, sepanjang 2007 hingga 2010.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ismail hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp350 juta, subsider kurungan enam bulan.
Ismail yang mengenakan kemeja hijau bermotif itu, hanya mengangguk saat ditanya ketua majelis hakim, apakah ia akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan atau menerima Majelis Hakim.
"Iya, pikir-pikir," jawab Ismail singkat.
(asp/anw)











































