Amar Dijadikan Tahanan Rumah, Istri Sujud Sukur

Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara

Amar Dijadikan Tahanan Rumah, Istri Sujud Sukur

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2012 16:57 WIB
Amar Dijadikan Tahanan Rumah, Istri Sujud Sukur
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Amar Abdullah. Mendapati putusan ini, istri Ammar, Neneng, langsung menangis dan sujud sukur di ruang sidang.

"Mengabulkan permohonan terdakwa dan menetapkan Amar menjadi tahanan rumah dari status tahanan rumah negara," kata ketua Majelis Hakim, Amron Sodik dalam sidang di PN Jaktim, Jalan Soemarno, Jakarta, Kamis, (19/1/2012).

Majelis hakim menyatakan Amar merupakan pasien RSCM dan memerlukan pengobatan yang intensif. Sehingga dianggap perlu mengalihkan dari tahanan rumah negara ke tahanan rumah. Selain itu, Amar diperintahkan untuk tetap datang ke persidangan. "Memerintahkan terdakwa untuk hadir di setiap persidangan dan memerintahkan penjamin untuk menjamin terdakwa," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati putusan ini, suara haru langsung memenuhi ruang sidang. Amar yang mengenakan baju koko tak kuasa menahan perasannya. "Alhamdulilah," ungkap Amar pelan.

Adapun istri Amar, Neneng langsung menangis dan serta merta merta sujud sukur di lantai ruang sidang. Mengenakan kerudung warna merah dan baju warna ungu, Neneng terus mengusap air mata yang berlinang senang.
"Alhamdulilah, saya cukup senang walaupun bukan penangguhan penahanan. Tapi paling tidak suami saya bisa berobat. Dan tentu kami akan mematuhi aturan hukum yang tadi diperintahkan majelis hakim," ungkap Neneng.

Rencananya, Amar akan dibawa pulang malam ini dari Rutan Cipinang. Sedangkan untuk pengobatan matanya, besok Amar langsung dibawa ke RSCM.

"Yang pasti hari ini juga atau besok membawa Amar ke RSCM karena setelah masuk penjara, suami saya tidak pernah diobati. Karena banyak jenis obat dan beda-beda jenisnya. Terimakasih kepada masyarakat dan media atas dukungannya," tutur Neneng.

Sidang ikan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan mendengar keterangan saksi. "Cukup puas. Walaupun kami memintanya penangguhan penahanan. Tapi kami cukup puas dengan ketetapan hakim hari ini," tambah pengacara Amar, Yuherman.

Kasus tersebut bermula dari tindakan Amar yang secara refleks menendang pagar rumah Fenly di Jl Kayu Manis VI, Jakarta Timur pada 11 Juli 2011 silam. Amar menendang karena kaget ketika anjing milik Fenly menyalak sewaktu Amar sedang melintas di depan rumah tersebut.

Tidak terima pagarnya ditendang, Fenly kemudian mengejarnya dan memukul Amar dengan benda tumpul hingga terluka dan mengalami kebutaan di mata kiri. Keduanya pun saling melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian setempat. Atas perbuatanya, Fenly telah dihukum 2,5 tahun penjara.


(asp/anw)


Berita Terkait