"Saya sepakat, karena selama ini menjadi alat legitimasi saja bagi kesekjenan, padahal anggaran BURT nggak ngerti dengan proyek kesekjenan . Untuk hal-hal tertentu dikembalikan saja kepada Pimpinan DPR," kata Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi BURT sekarang ini hanya mengesahkan rencana yang dibuat sekjen. Ke depan nggak perlu lagi, karena memang nggak manfaat apa-apa justru menjadi bumper serangan publik," keluh ketua BURT ini.
Badan Kehormatan DPR (BK) mendorong revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tujuannya untuk mengevaluasi keberadaan BURT DPR.
"Saya kira perlu direvisi. Tidak perlu anggota dewan mengurusi rumah tangga. Barangkali tidak perlu lagi," tutur Ketua BK DPR, M Prakosa, siang tadi.
(van/lrn)











































