"Kami semua berkomitmen tidak akan menggunakan ruangan itu sebelum dilakukan post-audit," ujar Wakil Ketua Banggar, Tamsil Linrung, kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (18/1/2012).
Menurut Tamsil, permintaan ruang rapat baru sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang benar. Hal ini juga sudah disampaikan Banggar kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Setelah mendengar penjelasan itu, kata Tamsil, BK juga menilai tidak ada mekanisme yang dilanggar dalam proyek Rp 20 miliar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tamsil, setelah BK melakukan pengecekan ke ruang Banggar sekarang, permintaan renovasi itu dinilai wajar. Kondisi ruang rapat Banggar saat ini memang sudah tidak memadai untuk menggelar pertemuan dengan pemerintah.
"Setelah mereka (BK) melihat sendiri ruangan ini yang memang kapasitasnya tidak memadai, maka oleh BK dikatakan bahwa memang keperluan akan ruangan ini wajar," kata Tamsil.
Banggar, kata Tamsil, mempersilakan BPKP melakukan audit terkait anggarn Rp 20 miliar untuk pengadaan ruang rapat baru tersebut.
"BK sepakat juga dengan Banggar bahwa perlu diadakan post-audit untuk mengetahui di mana letak penyimpangannya," tandas Tamsil.
(did/lrn)










































