"Penahanan Amar terindikasi melanggar HAM," kata komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, kepada wartawan, Kamis (19/1/2012).
Menurut Daming, proses penahanan ini terdapat indikasi pelanggaran HAM. Sebab Amar masih butuh perawatan khusus untuk kedua matanya. Sedangkan hukuman yang mengancamnya sangat ringan yaitu perbuatan tidak menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini sidang putusan sela terkait kasus Amar Abdullah. Menurut penasihat hukum Amar, Wahyudi, apabila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan akan ada aksi walkout dari tim penasihat hukumnya.
"Kami akan walkout jika penangguhan penahanan tidak dikabulkan," kata Wahyudi.
Kasus tersebut bermula dari tindakan Amar yang secara refleks menendang pagar rumah Fenly di Jl Kayu Manis VI, Jakarta Timur pada 11 Juli 2011 silam. Amar menendang karena kaget ketika anjing milik Fenly menyalak sewaktu Amar sedang melintas di depan rumah tersebut.
Tidak terima pagarnya ditendang, Fenly kemudian mengejarnya dan memukul Amar dengan benda tumpul hingga terluka dan mengalami kebutaan di mata kiri. Keduanya pun saling melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian setempat. Atas perbuatanya, Fenly telah dihukum 2,5 tahun penjara.
(asp/nrl)











































