"Pertama kita sangat terkejut terkait hasil audit BPK terkait banyaknya kerugian negara menyangkut pengelolaan universitas di Indonesia. Kita akan tindaklanjuti di rapim dan mitra kerja di Komisi X. Karena hasil audit ini resmi sehingga harus ditindaklanjuti penegak hukum," tutur Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menerima audit BPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Menurut Taufik, hasil audit BPK telah diserahkan langsung ke KPK. Tak ada alasan KPK tidak memproses laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggota BPK, Rizal Jalil, melaporkan hasil audit pengelolaan anggaran UI. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara Rp 45 miliar.
"Ada potensi kerugian negara dalam perjanjian kerjasama rektor UI dengan PT NLLU menyangkut bangunan di Jl Pegangsaan Timur yang tidak diatur sepengetahuan Menkeu dan merugikan negara Rp 41 miliar. Juga menyangkut ketidakcermatan rektor UI dalam kerjasama rumah sakit pendidikan yang tidak sesuai jadwal sehingga mengakibatkan kerugian negara karena UI harus membayar denda 35 ribu yen atau kalau dirupiahkan Rp 4 miliar," beber Rizal.
(van/lrn)











































