DPR Minta KPK Usut Dugaan UI Rugikan Negara Rp 45 M

DPR Minta KPK Usut Dugaan UI Rugikan Negara Rp 45 M

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2012 15:47 WIB
DPR Minta KPK Usut Dugaan UI Rugikan Negara Rp 45 M
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan terdapat potensi kerugian negara Rp 45 miliar dalam pengelolaan keuangan Universitas Indonesia (UI). DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan konkret dan mengusut hingga tuntas dugaan tersebut.

"Pertama kita sangat terkejut terkait hasil audit BPK terkait banyaknya kerugian negara menyangkut pengelolaan universitas di Indonesia. Kita akan tindaklanjuti di rapim dan mitra kerja di Komisi X. Karena hasil audit ini resmi sehingga harus ditindaklanjuti penegak hukum," tutur Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menerima audit BPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2012).

Menurut Taufik, hasil audit BPK telah diserahkan langsung ke KPK. Tak ada alasan KPK tidak memproses laporan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak BPK sudah meneruskan ke penegak hukum termasuk KPK. Apapun dunia pendidikan mendapat porsi terbesar dan harus diproses," imbau Sekjen Partai Amanat Nasional ini.

Sebelumnya, Anggota BPK, Rizal Jalil, melaporkan hasil audit pengelolaan anggaran UI. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara Rp 45 miliar.

"Ada potensi kerugian negara dalam perjanjian kerjasama rektor UI dengan PT NLLU menyangkut bangunan di Jl Pegangsaan Timur yang tidak diatur sepengetahuan Menkeu dan merugikan negara Rp 41 miliar. Juga menyangkut ketidakcermatan rektor UI dalam kerjasama rumah sakit pendidikan yang tidak sesuai jadwal sehingga mengakibatkan kerugian negara karena UI harus membayar denda 35 ribu yen atau kalau dirupiahkan Rp 4 miliar," beber Rizal.


(van/lrn)


Berita Terkait