Perseteruan KPUD-Panwaslu Maluku Soal Tinta Berakhir

Perseteruan KPUD-Panwaslu Maluku Soal Tinta Berakhir

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2004 10:46 WIB
Ambon - Perseteruan antara Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Provinsi Maluku dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku soal tinta Pilpres 5 Juli lalu yang berlangsung hampir dua minggu akhirnya dapat diselesaikan."Jadi menyangkut dengan soal tinta itu tidak ada yang namanya KPU membuat tinta, KPU tidak pernah buat tinta baik di pusat maupun di daerah. Yang menjadi persoalan tinta itu kan diragukan kualitasnya, dan itu kan sudah selesai, dan tidak perlu lagi diberitakan. Karena itu kami minta berita ini tidak diberitakan lagi," ujar Wakil Ketua Panwaslu, M. Taher Karepesina kepada detikcom, di kediamannya, Selasa (27/7/2004).Akurnya kedua lembaga Pemilu ini dibenarkan anggota KPUD Maluku, Jhon Ruhulessyn. Kepada detikcom di kantor kantor KPUD Maluku, Jl. AY.Patty, Ruhulessyn mengungkapkan, masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Tidak ada masalah lagi antara kami dengan Panwaslu, semuanya sudah selesai. Kami sudah ketemu dan bicara baik-baik," tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu dan KPUD setempat terlibat konflik setelah Panwaslu menuduh KPUD menggunakan tinta palsu pada pilpres 5 Juli.KPUD tidak terima dan mendesak Panwaslu minta maaf, jika tidak, akan dilaporkan ke polisi. Terakhir, Panwaslu bahkan melaporkan KPUD ke polisi karena dituduh korupsi dan melanggar KUHP dalam pengadaan tinta.Ijazah PalsuMenyinggung beberapa anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif 5 April lalu yang disinyalir bermasalah terkait dengan ijazah palsu, Taher menyatakan, caleg yang bermasalah menyangkut soal kualitas manusia. Artinya, sumber daya manusia (SDM) yang menentukan kebijakan-kebijakan di daerah ini ke depan. Baik itu pada provinsi maupun kabupaten/kota."Dan terhadap mereka yang bermasalah tentunya dari aspek aturan itu bertentangan, dan itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya."Sebaiknya persoalan tersebut disampaikan sekarang, dan diselesaikan. Sebab, produk yang akan dilahirkan oleh dewan yang kemudian bermasalah ini akan berputar pada masalahnya sendiri dan masyarakat Maluku akan menjadi korban," demikian Taher. (nrl/)


Berita Terkait