"Saya kira perlu direvisi. Tidak perlu anggota dewan mengurusi rumah tangga. Barangkali tidak perlu lagi," tutur Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2011).
Ke depan, ujar Prakosa, urusan rumah tangga Dewan sebaiknya ditangani oleh Sekretariat Jenderal DPR saja.
"BK memikirkan juga usulan ke pimpinan untuk mengubah UU Parlemen di mana BURT tidak ditangani Dewan lagi. Itu urusan Setjen," tandasnya.
Sebelumnya usul penghapusan BURT datang dari sejumlah anggota DPR. Antara lain anggota FPPP Ahmad Yani dan anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat. BURT dipandang sebagai alat kelengkapan yang tak perlu ada, karena kerap memicu kontroversi.
(van/lrn)











































