"Innalilahi wa'inailaihi'rojiun (Sesungguhnya segala sesuatu berasal dari Allah SWT dan akan kembali kepadaNya-red). Berikan hidayah bagi mereka yang menzalimi diriku," ujar Gayus dalam pembelaannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012).
Dalam pledoinya, ia juga menyebutkan jangan sampai kasusnya menjadi kebohongan publik. Dia menyebutkan Yunus Husein dan Denny Indrayana sebagai orang-orang yang ikut membuat kebohongan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus dituntut kurungan selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan oleh JPU. Ia dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, tiga dan empat. Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 b UU No. 20 tahun 2001. Subsidair pasal 5 ayat 2 No 20 tahun 2001 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.
Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar 659,8 ribu dollar Amerika dan 9,68 juta dollar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Gayus juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2001, subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
(mad/mad)











































