"Vonis ketiganya hari ini, kita sudah siap. Harapannya mereka bisa bebas karena sesuai isi pledoi semestinya bebas karena tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa," jelas kuasa hukum ketiga kerabat Malinda, Rocky Nainggolan.
Hal itu disampaikan Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang vonis adik Malinda Dee (terdakwa pembobol dana nasabah Citibank), Visca Lovitasari, yang sedianya diputus pada Rabu (18/1) kemarin ditunda Kamis 19 Januari. Hal itu lantaran berkas putusan belum lengkap.
Visca dituntut jaksa 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Visca dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a,b,d,f dan pasal 5 ayat 1 UU/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 265 KUHP.
Ia juga dinilai terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 265 KUHP.
Sementara suami Visca, Ismail bin Janim, dituntut hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta.
Sementara suami Malinda Dee, Andhika dituntut 6 tahun bui dengan denda Rp 350 juta. Jaksa menilai Andhika terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Andhika terbukti menerima transfer di rekening BCA cabang Sudirman Park sebanyak 24 transaksi dengan nilai Rp 144 juta.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, terdakwa juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
(nwk/mad)











































