Pembacaan nota pembelaan ini dilakukan di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012).
Mengenakan baju koko berwarna putih, Gayus yang didampingi oleh Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukumnya, membacakan pledoi dengan tenang. Dalam pembelaannya Gayus menyatakan permohonannya untuk bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menambahkan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dua minggu lalu, banyak kelemahan. Menurutnya banyak kelemahan dalam dakwaan yang JPU dan itu tidak bisa membuktikan Gayus bersalah.
"Banyak tuntutan JPU yang lemah. Termasuk alat bukti yang dihadirkan juga lemah," tuturnya.
Sebelumnya, Gayus dituntut kurungan selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan oleh JPU. Ia dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, tiga dan empat. Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 b UU No. 20 tahun 2001. Subsidair pasal 5 ayat 2 No. 20 tahun 2001 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.
Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar 659,8 ribu dollar Amerika dan 9,68 juta dollar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Gayus juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2001, subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
(mad/mad)










































