YKUKB Resmi Masukkan Gugatan Terhadap Militer Belanda

Laporan dari Den Haag

YKUKB Resmi Masukkan Gugatan Terhadap Militer Belanda

- detikNews
Kamis, 19 Jan 2012 10:45 WIB
YKUKB Resmi Masukkan Gugatan Terhadap Militer Belanda
Den Haag - Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (YKUKB) resmi memasukkan gugatan hukum ke Kejaksaan Belanda terhadap tentara Belanda yang bersalah dalam pembantaian Rawagede.

"Baru-baru ini diketahui bahwa mereka yang bersalah dalam kejahatan ini ternyata ada yang masih hidup," demikian disampaikan Ketua YKUKB Jeffry M. Pondaag melalui siaran pers yang diterima detikcom pagi ini, Kamis (19/1/2012).

Disebutkan bahwa Kepala Kejaksaan di Arnhem, tempat gugatan hukum ini dimasukkan, dalam tanggapannya kepada YKUKB mengatakan akan membahas gugatan ini.

Bertahun-tahun setelah peristiwa pembantaian Rawagede (9/12/1947) semua instansi Belanda tidak kooperatif untuk menghukum mereka yang bersalah. Dalam peristiwa itu hampir semua penduduk laki-laki Desa Rawagede, 431 dewasa dan pemuda, habis dibantai oleh militer Belanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Panglima Pasukan Tentara Belanda Jenderal Spoor maupun Jaksa Agung Felderhof saat itu menolak menuntut para perwira yang bertanggung jawab, karena 'mengingat karir mereka oleh sebab itu menolak menyeret mereka ke peradilan militer.'

YKUKB, yang mewakili para korban militer Belanda di Indonesia, setelah berupaya selama bertahun-tahun akhirnya pada 9/12/2011 berhasil membuat Pemerintah Belanda meminta maaf kepada para ahli waris korban pembantaian di Rawagede.

Setelah gugatan melawan negara, kini gugatan diarahkan kepada para pelaku pembantaian.
(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads