"Baru-baru ini diketahui bahwa mereka yang bersalah dalam kejahatan ini ternyata ada yang masih hidup," demikian disampaikan Ketua YKUKB Jeffry M. Pondaag melalui siaran pers yang diterima detikcom pagi ini, Kamis (19/1/2012).
Disebutkan bahwa Kepala Kejaksaan di Arnhem, tempat gugatan hukum ini dimasukkan, dalam tanggapannya kepada YKUKB mengatakan akan membahas gugatan ini.
Bertahun-tahun setelah peristiwa pembantaian Rawagede (9/12/1947) semua instansi Belanda tidak kooperatif untuk menghukum mereka yang bersalah. Dalam peristiwa itu hampir semua penduduk laki-laki Desa Rawagede, 431 dewasa dan pemuda, habis dibantai oleh militer Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YKUKB, yang mewakili para korban militer Belanda di Indonesia, setelah berupaya selama bertahun-tahun akhirnya pada 9/12/2011 berhasil membuat Pemerintah Belanda meminta maaf kepada para ahli waris korban pembantaian di Rawagede.
Setelah gugatan melawan negara, kini gugatan diarahkan kepada para pelaku pembantaian.
(es/es)











































