"Mudah-mudahan Partai Aceh mendaftar," ujar Gamawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2012).
Menurut Gamawan, DPR yang mengusulkan agar Partai Aceh bisa ikut menjadi peserta dalam Pemilu Kada di Aceh. "Alhamdulillah sekarang MK sudah membuka itu," terangnya.
Atas diperpanjangnya masa pendaftaran peserta Pemilu Kada ini, menurut Gamawan bukan masalah, Iay yakin, KPU nantinya bisa mengatasi terkait mundurnya jadwal pemilu Kada.
"Penjadwalan apakah KPU akan memundurkan beberapa minggu misalnya, karena terbuka tujuh hari pendaftaran itu kan bisa saja mereschedule lagi," imbuhnya.
MK sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan KIP Aceh memperpanjang waktu pendaftaran Pemilu Kada di NAD. Pendaftaran diperpanjang selama 7 hari.
(her/lh)











































