Hal ini diungkapkan Nazaruddin saat dijadikan saksi untuk terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/1/2012).
Di PT Anugrah Perkasa, Nazaruddin sempat memiliki saham sebanyak 70 persen. Namun sekitar tahun 2007, dijual 40 persen kepada Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, untuk menggarap proyek ini, Anas mengutus seseorang bernama Marisi Matondang. "Marisi Matondang ditaruh Anas dalam proyek PLTS di bagian administrasi," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri mengaku tidak pernah mengurusi proyek ini selama kerja di PT Anugrah. Saat itu, dia lebih concern dengan proyek Rp 500 miliar di Kementerian Lingkungan Hidup.
PT Anugrah sendiri menyuntikan modal kepada PT Alfindo Nuratama, pemenang tender tersebut. Soal jumlahnya, Nazaruddin mengaku tidak tahu.
Soal keterlibatan istrinya, Neneng Sriwahyuni, Nazaruddin lagi-lagi membantah keras. Neneng memang menerima 5 lembar cek, namun itu bukan terkait proyek PLTS.
(mok/lh)











































