"Pasal a quo berpotensi menghambat proses penanganan tindak pidana korupsi baik penyelidikan, penyidikan maupun pelaksanaan koordinasi dan supervisi," kata Ketua KPK, Abraham Samad melalui keterangan tertulis yang diserahkan stafnya dalam perkara judicial review tentang Pemda, di gedung MK, Rabu (18/1/2012).
Menurut Abraham, Pasal 36 UU Pemda telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor), dimana terhadap pelaku yang bukan kepala daerah/wakil kepala daerah maka tidak diperlukan izin apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abraham memaparkan meski praktik penyelidikan maupun penyidikan selama ini dilaksanakan oleh KPK, maka sepatutnya, lembaga penegak hukum lain yang menangani perkara Tipikor diberlakukan ketentuan yang sama. Sehingga dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tidak lagi memerlukan izin maupun prosedur khusus.
"Dengan begitu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi lebih optimal dan efektif," pungka Abraham.
Seperti diketahui, pengujian UU ini dimohonkan sejumlah aktivis antikorupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari (Dosen FH Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII), dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM). Pemohon menilai pasal 36 UU Pemda bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi, dan peradilan cepat.
Dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat (justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.
(asp/anw)










































