"Coba tanya Pak Sutan, sudah terima fee-nya atau belum?" tanya Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan itu seusai menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan PLTS Depnakertrans dengan terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah kontrak dengan PLN," lanjut Nazaruddin.
PT Adhi Karya sendiri, lanjut Nazar, sudah menyerahkan fee kepada Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum. Fee itu diserahkan oleh seseorang bernama Wila.
"Ada rekaman BB (BlackBerry) saya, saya tanya, 'Bu gimana soal feenya? Pak, feenya sudah langsung diserahkan ke Pak Anas'," beber Nazaruddin.
Seperti biasanya, Nazaruddin tidak bersedia menjelaskan kronologis kasus ini. Dia juga tidak membeberkan lebih lanjut apakah ada tindak korupsi dalam dua proyek PLN tersebut.
(mok/lh)










































