"Karena ada rapat kabinet siang ini," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2012).
Belum diketahui pasti kapan rapat tersebut akan kembali dijadwalkan. Sedianya, rapat akan diikuti Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Ombudsman, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bogor, dan pengurus GKI Yasmin. Adapun dari DPR yakni Komisi II, III, dan VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penundaan itu, jubir GKI Yasmin Bona Sigalingging yang telah hadir di DPR, menyatakan kecewa. Dia berpendapat, pembatalan ini adalah bukti tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan diskriminasi ini sesuai putusan MA dan Ombudsman.
GKI Yasmin datang ke DPR didampingi oleh Sinode Nasional GKI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Adnan Buyung Nasution, Pengurus Pusat Ansor, dan rekan-rekan LINTAS IMAN lainnya.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali, sebagai salah satu yang diundang, membantah kembali batalnya rapat kali ini menunjukkan tidak adanya itikad baik menyelesaikan masalah.
"Salah. Kalau karena rapat tidak berlangsung, ada kesimpulan pemerintah tidak beritikad baik, itu salah besar," tegas Menag sebelum menghadiri sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Menag mengatakan semua menteri yang diundang rapat di DPR menghadiri sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Kantor Presiden sejak pukul 14.00 WIB. Sementara rapat di DPR baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Menang membantah pemerintah tidak beritikad baik karena selama ini Wali Kota Bogor Diani Budiarto juga terus melakukan dialog.
"Menko Polhukam juga membahas, dirjen saya sudah dua kali bertemu. Mendagri juga lakukan upaya penyelesaian. Jadi salah kalau anggap rapat tak berlangsung berarti pemerintah tak peduli," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.
Menurut Menag inti persoalan GKI Yasmin adalah kompromi. "Kalau pihak gereja memang tidak ada ruang untuk kompromi, maka hukum diserahkan ke hukum. Proses hukum itu kalau tak salah, hasil kesepakatan pertemuan terakhir antara kemdagri dan gereja," ujarnya.
(lrn/nrl)











































