"Ada pertemuan itu untuk membahas proyek pembangkit listrik," tutur Nazaruddin usai sidang dirinya pada kasus Wisma Atlet, di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).
Menurut Nazar, proyek tersebut sudah menghasilkan keuntungan dan fee proyek tersebut sudah diberikan kepada Anas Urbaningrum. Fee tersebut merupakan bagian dari total nilai proyek sebesar 2,2 Triliun Rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar menambahkan, masalah detail fee, Anas Rosa, Yulianis lebih mengetahui. Dia mengakui dirinya sudah tidak tahu banyak mengenai bekas perusahaannya tersebut semenjak mengundurkan diri sejak 2009.
"Yang lebih tahu Pak Anas, Bu Yulianis, dan Rosa karena merekalah secara struktur yang ada," imbuhnya.
(gah/gah)











































