"Keputusan ditunda besok Kamis 19 Januari karena berkas putusan belum lengkap," ujar Ketua majelis hakim Mien Triarawaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (18/1/2012).
Usai sidang, Visca enggan bicara. "Besok saja ya. Doakan saja yang terbaik," kata Visca yang mengenakan baju terusan coklat dipadu kerudung coklat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga dinilai terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 265 KUHP.
Sementara suaminya Visca, Ismail bin Janim, dituntut hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta.
(nik/nrl)











































