"Ada tiga tersangka khusus pembakaran Tugu Adipura, Kobar. Jadi kita tahan sebagai tersangka pembakaran tugu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di sela-sela Rapim Polri di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).
Saud mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MZ (46), HAB (64), dan SB (47).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kasus mutilasi, polisi masih memeriksa 17 saksi. "Mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap," janjinya.
Ratusan orang membakar rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih Ujang Iskandar - Bambang Purwanto, Kamis (29/12/2011), pukul 14.30 WIB. Massa bersikeras menolak pelantikan keduanya yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Polisi sudah menetapkan 6 tersangka untuk kasus tersebut yakni S bin M, GHM bin GT, Ag bin S, A bin Ad, KA bin AR (30), dan F bin S. Mereka dikenakan pasal 187 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP tentang perbuatan pembakaran dan pengrusakan.
(gus/nrl)











































