3 Tersangka Pembakaran Tugu Adipura Kobar Ditahan

3 Tersangka Pembakaran Tugu Adipura Kobar Ditahan

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2012 15:27 WIB
3 Tersangka Pembakaran Tugu Adipura Kobar Ditahan
Jakarta - Mabes Polri menetapkan 3 tersangka pembakaran Tugu Adipura, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Ketiga tersangka ini sudah ditahan.

"Ada tiga tersangka khusus pembakaran Tugu Adipura, Kobar. Jadi kita tahan sebagai tersangka pembakaran tugu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di sela-sela Rapim Polri di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).

Saud mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MZ (46), HAB (64), dan SB (47).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk kasus pembakaran di Pemda Kobar, ada penambahan 3 tersangka. Ketiga tersangka pembakaran Pemda Kobar yakni KA bin AR (49), S bin F (43), dan S bin N.

Sedangkan untuk kasus mutilasi, polisi masih memeriksa 17 saksi. "Mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap," janjinya.

Ratusan orang membakar rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih Ujang Iskandar - Bambang Purwanto, Kamis (29/12/2011), pukul 14.30 WIB. Massa bersikeras menolak pelantikan keduanya yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Polisi sudah menetapkan 6 tersangka untuk kasus tersebut yakni S bin M, GHM bin GT, Ag bin S, A bin Ad, KA bin AR (30), dan F bin S. Mereka dikenakan pasal 187 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP tentang perbuatan pembakaran dan pengrusakan.

(gus/nrl)


Berita Terkait