Polisi Masih Pelajari Kasus Ari Sigit

Polisi Masih Pelajari Kasus Ari Sigit

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2012 14:03 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Ari Sigit atas dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp 2,5 miliar dalam kerjasama proyek pengerukan tahan PT Krakatau Wajatama di Cilegon.

"Kasusnya masih dipelajari dulu," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2012).

Terkait pernyataan kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata, ia mengatakan "Kalau ada unsur perdatanya, ya kita hentikan,".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Ari Sigit dilaporkan oleh direksi PT Rido Adi Sentosa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerjasama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Uang tersebut merupakan dana proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.

Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Sedangkan PT Rido Adi Sentosa merupakan sub kontraktor PT Krakatau Wajatama.

Ari Sigit telah membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana Rp 2,5 miliar itu. Menurutnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan lah yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Saya kan komisaris. Segala operasional ada sama direktur utama, Soenarno," kata Ari Sigit, Selasa (17/1) kemarin usai menjalani pemeriksaan.

(mei/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads