"Kasusnya masih dipelajari dulu," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2012).
Terkait pernyataan kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata, ia mengatakan "Kalau ada unsur perdatanya, ya kita hentikan,".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Sedangkan PT Rido Adi Sentosa merupakan sub kontraktor PT Krakatau Wajatama.
Ari Sigit telah membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana Rp 2,5 miliar itu. Menurutnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan lah yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Saya kan komisaris. Segala operasional ada sama direktur utama, Soenarno," kata Ari Sigit, Selasa (17/1) kemarin usai menjalani pemeriksaan.
(mei/gah)











































