"Posisi jasad tidak direkonstruksi," kata kuasa hukum keluarga korban Ficky Fiher usai sidang, kepada wartawan di TKP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).
Rekonstruksi yang diperankan para terdakwa dan disaksikan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di beberapa ruang. Seperti di ruang satpam, ruang Cleo dan ruang CCTV. Namun saat di ruang Cleo, tidak direkonstruksi posisi mayat saat meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, yang menjadi perdebatan adalah apa yang terjadi di Ruang Cleo tersebut. Ruang Cleo merupakan ruang kecil, ukuran 2,5 meter x 3 meter dan hanya berisi meja dan 4 kursi yang mengelilingi meja. Sebuah jendela transparan menghadap langsung ke luar.
"Saya menyesalkan adanya sidang di tempat karena ada beberapa saksi yang menjadi saksi kunci belum diperiksa. Ini terlalu terburu-buru diadakan," beber Ficky.
Namun, hal ini berbeda dengan pihak terdakwa. Lewat kuasa hukumnya, Luthfi Hakim, mereka puas dengan proses sidang di tempat siang ini.
"Sidang atas permintaan penasihat hukum dan disetujui JPU. Ini memperjelas tidak seperti yang digambarkan, ruang Cleo bukan tempat penyekapan," jelas Luthfi Hakim.
(asp/nrl)