Sidang di Citibank, Hakim Tak Rekonstruksi Posisi Mayat Irzen

Sidang di Citibank, Hakim Tak Rekonstruksi Posisi Mayat Irzen

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2012 13:12 WIB
Jakarta - Majelis hakim mengelar sidang di lokasi yang diduga sebagai tempat tewasnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. Dalam sidang yang berlangsung di kantor Citibank di Menara Jamsostek sejak pukul 10.00 WIB, tidak direkonstruksi posisi mayat saat meninggal.

"Posisi jasad tidak direkonstruksi," kata kuasa hukum keluarga korban Ficky Fiher usai sidang, kepada wartawan di TKP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).

Rekonstruksi yang diperankan para terdakwa dan disaksikan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di beberapa ruang. Seperti di ruang satpam, ruang Cleo dan ruang CCTV. Namun saat di ruang Cleo, tidak direkonstruksi posisi mayat saat meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak yang berbeda. Misalnya posisi jasad tidak direkonstruksi. Ini hanya dari versi mereka," terang Ficky.

Padahal, yang menjadi perdebatan adalah apa yang terjadi di Ruang Cleo tersebut. Ruang Cleo merupakan ruang kecil, ukuran 2,5 meter x 3 meter dan hanya berisi meja dan 4 kursi yang mengelilingi meja. Sebuah jendela transparan menghadap langsung ke luar.

"Saya menyesalkan adanya sidang di tempat karena ada beberapa saksi yang menjadi saksi kunci belum diperiksa. Ini terlalu terburu-buru diadakan," beber Ficky.

Namun, hal ini berbeda dengan pihak terdakwa. Lewat kuasa hukumnya, Luthfi Hakim, mereka puas dengan proses sidang di tempat siang ini.

"Sidang atas permintaan penasihat hukum dan disetujui JPU. Ini memperjelas tidak seperti yang digambarkan, ruang Cleo bukan tempat penyekapan," jelas Luthfi Hakim.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads