"Prinsipnya kita siap menerima laporan dari Rosa jika merasa dirinya terancam," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di sela Rapim Polri, di Gedung PTIK Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/1).
"Kalau dirasakan, katakanlah seseorang mengalami ancaman dan sebagainya, tentu dia memiliki hak secara hukum dan secara resmi melapor kepada petugas kepolisian di tingkat Polres, Polda, atau Mabes Polri," imbuh Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di dalam menyampaikan laporan harus dijelaskan secara resmi apa yg dialami terkait dengan ancaman dalam bentuk apa. Apakah lewat telepon, apakah secara fisik atau bahkan secara psikis yang dialami yang bersangkutan, sehingga perlu dilakukan penjelasan lebih lanjut," kata Boy.
Hingga saat ini, Polri sendiri belum menerima adanya laporan seperti yang dituturkan Rosa. "Akan kita cek lebih lanjut lagi nanti. Tapi sampai siang ini kita belum pernah dengar," ujarnya.
(ahy/lh)











































