"Jadi kalimat permintaan fee oleh Nazaruddin dicabut?" kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).
Pertanyaan itu belum sempat dijawab El Idris. Hotman kembali melancarkan pertanyaan serupa dengan nada yang semakin tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
El Idris akhirnya menjawab setelah dicecar Hotma. "Ya dicabut otomatis," kata El Idris.
Dengan demikian, kata El Idris, BAP tersebut gugur semua. El Idris mengaku memberikan uang kepada Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. Saat pemberian uang itu, Idris menduga bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Nazaruddin.
"Karena saya yang tahu itu, Rosa ada pentolannya. Kesimpulan saya itu ya Nazaruddin," kata El Idris.
El Idris yang terus memberikan keterangan secara berbelit-belit ini juga mengaku tidak pernah mengetahui pemilik Permai Group. Ia beralasan selama berhubungan dengan Permai Group tidak pernah melihat akta pendirian perusahaan tersebut.
"Saya tidak tahu siapa yang punya (Permai Group) karena saya tidak lihat aktanya," kata El Idris.
(aan/nrl)











































