"Saya lebih setuju kalau semua kritik kepada DPR yang terkait pembagian otoritas seperti ini itu seharusnya berujung pada revisi UU MD3. Ini sedang berjalan, sudah masuk prolegnas," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Anis mengatakan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut diatur bahwa Ketua DPR merangkap jabatan juga sebagai Ketua BURT. Dasar pemikiran penyatuan dua jabatan tersebut pada waktu itu karena banyak rencana BURT yang tidak bisa berjalan karena tidak mendapatkan dukungan pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anis seharusnya Ketua BURT yang kini dijabat oleh Marzuki Alie tahu mengenai setiap anggaran proyek yang dilakukan oleh Setjen DPR. Namun dirinya memaklumi jika Ketua BURT tidak mengetahui karena tidak mendapat laporan detil setiap proyek yang akan berjalan.
"Seharusnya tahu, di BURT dan Banggar tahu. Kalau memang dikatakan itu pesanan Banggar, itu memang pesanan Banggar. Tapi di dalam surat resmi yang diterima yang mereka kirim tidak ada spesifikasi. Saya tidak melihat spesifikasi yang mereka usulkan," tutur politisi PKS ini.
Menurut Anis setiap dokumen yang diserahkan kepada pimpinan DPR tidak dijelaskan mengenai spesifikasi dari rencana anggaran setiap proyek yang akan dijalankan.
"Nggak ada, memang nggak ada. Kalau suratnya itu kan mereka menyebutkan memerlukan ruangan untuk keperluan rapat, begitu saja," terangnya.
"Tidak ada rekomendasi spesifik. Tapi misal dalam diskusi antara user dan konsultan itu selalu ada. Kta mau begini dan begitu. Itu yang biasa dalam diskusi berkembang," lanjutnya.
(van/lh)











































