Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR RAsuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/1/2012) pukul 09.00 WIB. El Idris menceritakan awal perkenalannya dengan Nazar hingga pemberian fee ke perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Tahun 2007 saya dikenalkan seseorang. Tahun 2008 itu baru perkenalan untuk membahas proyek," ujar El Idris saat ditanya awal perkenalannya dengan Nazar oleh hakim Darmawatiningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepeti Wisma Atlet, Udayana, Mataram, Dana Percepatan Perimbangan Infrastruktur Daerah (DP2ID), sama Ponorogo," terangnya.
Pembicaraan mengenai Wisma Atlet diakui El Idris dilakukan sekitar Juni-Juli 2010. Karena ada proyek itu pula, untuk pertama kalinya El Idris bertemu dengan Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam.
El Idris harus bertemu Wafid yang merupakan pihak user atau pengguna. Namun dia tidak tahu apakah Wafid merupakan penentu keputusan dalam proyek Wisma Atlet. El Idris juga mengaku memberikan fee ke perusahaan Nazar.
"Untuk kantornya Rosa yang di Mampang," ucap El Idris ketika ditanya ke mana dia memberikan fee.
Dia menyebut menyerahkan uang itu kepada karyawan di kantor itu yang bernama Yulianis dan Oktarina. Sepengetahuan El Idris, keduanya merupakan bagian keuangan di kantor Rosa.
"Saat itu saya tidak tahu nama perusahaannya. Setelah ada kejadian ini bartu tahu nama PT-nya PT Anugerah," tutur dia.
"Memberikan fee atas sinisiatif langsung atau diminta?" tanya hakim Dharmawati.
"Untuk beberapa proyek kadang inisiatif, kadang juga Rosa bertanya pada saya, 'Sudah setor belum? Kalau belum, tolong setor'," terang El Idris yang mengenakan batik cokelat.
Dia menjelaskan, fee untuk Wisma Atlet yang disetorkannya sejumlah Rp 4,3 miliar berupa 4 lembar cek. Fee diberikan El Idris pada Februari 2011.
"Pemberian itu merupakan 13 persen dari uang muka yang diberikan dari proyek Wisma atlet. Uang mukanya 20 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 191 miliar," sambungnya.
"Dapat angka Rp 4,3 miliar itu dari mana?" cecar hakim.
"Waktu saya ke kantor Rosa di Mampang, itu saya ingat ada coret-coretan itu menghitung PPN, PPH dikurangi berapa biaya-biaya dan fee untuk perusahan mereka akhirnya ketemu angka itu," jawab El Idris yang tampak santai meski tidak terlalu lancar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan.
(vit/nwk)











































