Insiden itu terjadi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (18/1/2012).
Awalnya, jaksa Kadek mempertanyakan alasan pencabutan BAP tersebut. Kesaksian yang dicabut saksi El Idris yakni soal pertemuan dirinya dengan Nazaruddin pertama kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris menjawab tidak jelas dan berbelit-belit.
Ketua majelis hakim Dharma Ningsih meminta jaksa, saksi dan kuasa hukum maju ke depan untuk sama-sama diperlihatkan soal BAP tersebut. Ketiganya lalu maju. Saat maju ke depan, Hotman marah.
"Kan sudah dicabut, tidak usah ditanya-tanya lagi," bentak Hotman pada jaksa di depan hakim.
"Makanya kami ingin tanya kenapa alasannya," jawab jaksa Kadek.
Hotman terlihat emosi mendengar pertanyaan jaksa Kadek.
"Anda jangan intimidasi saksi!" kata Hotman sambil menunjuk jaksa Eddy Hartoyo, jaksa lainnya yang juga berdiri di depan hakim.
Eddy mencoba menjelaskan kepada Hotman dan Hotman tidak terima. Hakim ketua Dharma meminta Hotman dan jaksa mengendalikan diri. Namun tetap saja tidak diindahkan mereka.
Salah satu hakim Marsudin Nainggolan lalu meminta agar semua pihak kembali ke posisinya masing-masing. Marsudin meminta jaksa mengganti pertanyaannya soal BAP.
"Nggak usah ngototlah. Cuma ganti satu kalimat doang kan," kata Marsudin.
Akhirnya jaksa mengalah dan sidang dilanjutkan kembali.
(nik/nrl)











































