Tersangka tiba di kantor Kejari Simalungun dikawal tiga anggota unit tipikor Polres Simalungun. Tersangka yang didampingi pengacaranya kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun. Setelah pemeriksaan dokumen, tersangka kemudian dibawa ke LP Pematangsiantar.
Penahanan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan perkara korupsi yang diduga juga melibatkan Zulkarnaen Damanik mantan Bupati Simalungun 2005-2010 itu dinyatakan lengkap. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Polin Sitanggang menyatakan, tersangka diduga terlibat kasus korupsi APBD Simalungun tahun 2006 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.385.278.011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Sugiati, dalam kasus ini mantan Bupati Zulkarnen Damanik juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini Zulkarnaen belum diperiksa polisi. Panggilan sudah dua kali dilayangkan, namun hingga kini yang bersangkutan belum datang untuk menghadiri pemeriksaan
(rul/rdf)










































